Madiun - Untuk meningkatkan percepatan
pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Madiun yang akan mengurus akte
kelahiran, Kartu Keluarga maupun Akta Kematian, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun melalui Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil mengeluarkan program baru yaitu MASMEDI yang merupakan
kepanjangan dari Lima Belas Menit Langsung Jadi.
Program MASMEDI ini merupakan pengembangan
dari program Sehari Langsung Jadi (SEMEDI) yang telah dijalankan ditahun 2016
lalu. Program MASMEDI yang dijalankan sejak bulan Frebuari 2017 ini tercatat
memiliki keunggulan masyarakat hanya menunggu beberapa menit, akte langsung
jadi.
Ahmad Sofingi, Kabid Pelayanan Pencatatan
Sipil, Dispendukcapil Kabupaten Madiun menjelaskan sekarang program dari Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil menjadi Lima Belas Menit Langsung Jadi (MASMEDI).
Program ini selangkah lebih maju, tidak ribet, ruwet dan bertele-tele seperti
perkiraan masyarakat selama ini.
Semakin cepatnya pelayanan yang diberikan,
karena saat ini ada 100 desa yang sudah berbasis online dalam melayani
masyarakat yang membutuhkan akte sehingga Dispendukcapil Kabupaten Madiun hanya
melayani beberapa masyarakat yang belum terlayani pembuatan akte online.
"Disini kita hanya melayani masyarakat yang belum terlayani akte secara
online, jadi masyarakat harus datang langsung kesini," ungkapnya. Jumat
(10/3/17).
Ahmad Sofingi menjelaskan, dari 100 desa yang
sudah online, 50 desa sudah online waktu program SEMEDI dan 50 desa diprogram
MASMEDI. Ditahun 2017 ini, pihak Dispendukcapil Kabupaten Madiun terus
mendorong agar semua desa bisa online dalam melayani masyarakat. "Kita
berharap agar desa bisa menerapkan one stop service, jadi semua pelayanan KK,
KTP, dan Akte cukup di desa," lanjutnya.
Berbicara masalah teknis, Ahmad Sofingi
menjelaskan Dispendukcapil Kabupaten Madiun sudah punya Petugas Registrasi Desa
(PRD) dan bahkan masing-masing sudah membentuk forum tingkat kecamatan. Ini
lebih mempercepat viral informasi atau tersosialisasinya program pelayanan
seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan Kematian.
Jika pelayanan berbasis online di desa sudah
berjalan, maka bisa memangkas mata rantai makelar yang sering menarik biaya
tinggi pada masyarakat yang membutuhkan jasanya. "Ada informasi yang
masuk, didaerah pinggiran ada masyarakat yang mengurus akte lewat makelar
dikenai biaya 100 sampai 150 ribu per akte," terangnya.
Diterangkan, pihak dinas tidak bisa berbuat
apa-apa karena memang para makelar tersebut menjual jasa dan masyarakat mau.
Namun semua ini tidak akan terjadi apabila semua desa sudah melakukan pelayanan
one stop service berbasis online. Dengan sistem ini maka masyarakat bisa
menghemat sekitar 4 miliar pertahun.
Kedepan, kalau desa menghendaki bisa
melaksanakan pelayanan one stop service harus mau menganggarkan untuk pelayanan
kependudukan di APBdes. "Penganggaran untuk pelayanan kependudukan di
APBDes terkait sarana prasarana terutama internet tidak melanggar aturan.
Selain itu SDM untuk pelayanan kependudukan juga sudah dilatih sejak 2014 dan
dilantik pada 2015 lalu," terang Sofingi.
Diharapkan ditahun 2017 semua desa sudah bisa
memanfaatkan tehnologi informasi untuk pelayanan kependudukan sehingga bisa
melayani masyarakat tudak perlu jauh-jauh datang ke Dispendukcapil Kabupaten
Madiun apabila membutuhkan dokumen kependudukan. (Gg)


Posting Komentar