Dispendukcapil Luncurkan Program MASMEDI Untuk Percepat Proses Layanan Dokumen Kependudukan

Madiun - Untuk meningkatkan percepatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Madiun yang akan mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga maupun Akta Kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengeluarkan program baru yaitu MASMEDI yang merupakan kepanjangan dari Lima Belas Menit Langsung Jadi.
Program MASMEDI ini merupakan pengembangan dari program Sehari Langsung Jadi (SEMEDI) yang telah dijalankan ditahun 2016 lalu. Program MASMEDI yang dijalankan sejak bulan Frebuari 2017 ini tercatat memiliki keunggulan masyarakat hanya menunggu beberapa menit, akte langsung jadi.
Ahmad Sofingi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dispendukcapil Kabupaten Madiun menjelaskan sekarang program dari Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menjadi Lima Belas Menit Langsung Jadi (MASMEDI). Program ini selangkah lebih maju, tidak ribet, ruwet dan bertele-tele seperti perkiraan masyarakat selama ini.
Semakin cepatnya pelayanan yang diberikan, karena saat ini ada 100 desa yang sudah berbasis online dalam melayani masyarakat yang membutuhkan akte sehingga Dispendukcapil Kabupaten Madiun hanya melayani beberapa masyarakat yang belum terlayani pembuatan akte online. "Disini kita hanya melayani masyarakat yang belum terlayani akte secara online, jadi masyarakat harus datang langsung kesini," ungkapnya. Jumat (10/3/17).
Ahmad Sofingi menjelaskan, dari 100 desa yang sudah online, 50 desa sudah online waktu program SEMEDI dan 50 desa diprogram MASMEDI. Ditahun 2017 ini, pihak Dispendukcapil Kabupaten Madiun terus mendorong agar semua desa bisa online dalam melayani masyarakat. "Kita berharap agar desa bisa menerapkan one stop service, jadi semua pelayanan KK, KTP, dan Akte cukup di desa," lanjutnya.
Berbicara masalah teknis, Ahmad Sofingi menjelaskan Dispendukcapil Kabupaten Madiun sudah punya Petugas Registrasi Desa (PRD) dan bahkan masing-masing sudah membentuk forum tingkat kecamatan. Ini lebih mempercepat viral informasi atau tersosialisasinya program pelayanan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan Kematian.
Jika pelayanan berbasis online di desa sudah berjalan, maka bisa memangkas mata rantai makelar yang sering menarik biaya tinggi pada masyarakat yang membutuhkan jasanya. "Ada informasi yang masuk, didaerah pinggiran ada masyarakat yang mengurus akte lewat makelar dikenai biaya 100 sampai 150 ribu per akte," terangnya.
Diterangkan, pihak dinas tidak bisa berbuat apa-apa karena memang para makelar tersebut menjual jasa dan masyarakat mau. Namun semua ini tidak akan terjadi apabila semua desa sudah melakukan pelayanan one stop service berbasis online. Dengan sistem ini maka masyarakat bisa menghemat sekitar 4 miliar pertahun.
Kedepan, kalau desa menghendaki bisa melaksanakan pelayanan one stop service harus mau menganggarkan untuk pelayanan kependudukan di APBdes. "Penganggaran untuk pelayanan kependudukan di APBDes terkait sarana prasarana terutama internet tidak melanggar aturan. Selain itu SDM untuk pelayanan kependudukan juga sudah dilatih sejak 2014 dan dilantik pada 2015 lalu," terang Sofingi.

Diharapkan ditahun 2017 semua desa sudah bisa memanfaatkan tehnologi informasi untuk pelayanan kependudukan sehingga bisa melayani masyarakat tudak perlu jauh-jauh datang ke Dispendukcapil Kabupaten Madiun apabila membutuhkan dokumen kependudukan. (Gg)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099