Masuk 10 Besar, Pemkab Madiun Kirim Duta Wisata Untuk Berlaga Ditingkat Jatim

Madiun - Pemilihan Kakang Nimas tingkat Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh Paguyuban Alumni Kakang Nimas tanggal 24 Desember lalu berjalan dengan baik. Saat melakukan seleksi, Bagus Haria Hadi terpilih menjadi Kangmas dan Rizki Dwi Antari terpilih menjadi Nimas yang berhak mewakili Kabupaten Madiun maju ketingkat Provinsi Jawa Timur dalam ajang pencarian bakat generasi muda Raka Raki Jawa Timur Tahun 2017.
Saat ditemui, Agus Widodo, Kasi SDM dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun menjelaskan setelah sekian lama mengikuti ajang pemilihan Raka Raki yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, baru kali ini wakil dari Pemerintah Kabupaten Madiun masuk dan menembus 10 besar tingkat Jawa Timur. Hal ini tidak lepas dari komunikasi yang baik antara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan instansi lain dan pihak paguyuban alumni Kangmas Nimas Kabupaten Madiun.
"Kita selalu berkomunikasi dengan paguyuban, mereka anak-anak muda yang punya kepedulian yang tinggi. Semoga bisa menjadi berkah bagi Kabupaten Madiun," ujar Agus Widodo.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan mengikuti ajang pencarian bakat bagi generasi muda Raka Raki ini juga untuk mengenalkan destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Madiun sehingga bisa menarik wisatawan lokal maupun dari manca negara agar datang ke Kabupaten Madiun.
Secara teknis, sebelum berangkat ke Surabaya, wakil dari Kabupaten Madiun mendapat pembekalan materi dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan koreografi. Setelah dirasa cukup, duta wisata dari Kabupaten Madiun berangkat ke Surabaya untuk bersaing dengan 38 peserta dari Kota maupun Kabupaten se Jawa Timur agar menjadi yang terbaik.
"Materi yang diujikan meliputi uji talenta, karantina knowledge, karantina skill dan performance dari para peserta," lanjut Agus.
Ditambahkan, agar bisa tampil maksimal, para peserta di karantina selama 3 hari mulai tanggal 24-26 Maret 2017 di Hotel Aria Centra Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2017 dilaksanakan Grand Final yang dilaksanakan di Grand City Convention Hall, Jalan Walikota Mustajab Surabaya.
"Pada pertarungan di grand final ini, Raka wakil dari Kabupaten Madiun tidak bisa lanjut, namun untuk Raki dengan nomor 18 atas nama Rizki Dwi Antari lolos masuk dalam 10 besar finalis se Jawa Timur," tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi diruangannya, Ir. Andri Sulistyowati, Kabid Pemasaran Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dengan masuknya duta wisata Kabupaten Madiun ke 10 besar tingkat Jawa Timur ini sudah menjadi kebanggaan tersendiri karena selama ini wakil dari Kabupaten Madiun belum pernah. "Kita berharap, tahun depan bisa masuk 5 besar bahkan bisa masuk final," pungkasnya. (Gg)
Madiun - Pemilihan Kakang Nimas tingkat Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh Paguyuban Alumni Kakang Nimas tanggal 24 Desember lalu berjalan dengan baik. Saat melakukan seleksi, Bagus Haria Hadi terpilih menjadi Kangmas dan Rizki Dwi Antari terpilih menjadi Nimas yang berhak mewakili Kabupaten Madiun maju ketingkat Provinsi Jawa Timur dalam ajang pencarian bakat generasi muda Raka Raki Jawa Timur Tahun 2017.
Saat ditemui, Agus Widodo, Kasi SDM dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun menjelaskan setelah sekian lama mengikuti ajang pemilihan Raka Raki yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, baru kali ini wakil dari Pemerintah Kabupaten Madiun masuk dan menembus 10 besar tingkat Jawa Timur. Hal ini tidak lepas dari komunikasi yang baik antara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan instansi lain dan pihak paguyuban alumni Kangmas Nimas Kabupaten Madiun.
"Kita selalu berkomunikasi dengan paguyuban, mereka anak-anak muda yang punya kepedulian yang tinggi. Semoga bisa menjadi berkah bagi Kabupaten Madiun," ujar Agus Widodo.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan mengikuti ajang pencarian bakat bagi generasi muda Raka Raki ini juga untuk mengenalkan destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Madiun sehingga bisa menarik wisatawan lokal maupun dari manca negara agar datang ke Kabupaten Madiun.
Secara teknis, sebelum berangkat ke Surabaya, wakil dari Kabupaten Madiun mendapat pembekalan materi dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan koreografi. Setelah dirasa cukup, duta wisata dari Kabupaten Madiun berangkat ke Surabaya untuk bersaing dengan 38 peserta dari Kota maupun Kabupaten se Jawa Timur agar menjadi yang terbaik.
"Materi yang diujikan meliputi uji talenta, karantina knowledge, karantina skill dan performance dari para peserta," lanjut Agus.
Ditambahkan, agar bisa tampil maksimal, para peserta di karantina selama 3 hari mulai tanggal 24-26 Maret 2017 di Hotel Aria Centra Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2017 dilaksanakan Grand Final yang dilaksanakan di Grand City Convention Hall, Jalan Walikota Mustajab Surabaya.
"Pada pertarungan di grand final ini, Raka wakil dari Kabupaten Madiun tidak bisa lanjut, namun untuk Raki dengan nomor 18 atas nama Rizki Dwi Antari lolos masuk dalam 10 besar finalis se Jawa Timur," tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi diruangannya, Ir. Andri Sulistyowati, Kabid Pemasaran Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dengan masuknya duta wisata Kabupaten Madiun ke 10 besar tingkat Jawa Timur ini sudah menjadi kebanggaan tersendiri karena selama ini wakil dari Kabupaten Madiun belum pernah. "Kita berharap, tahun depan bisa masuk 5 besar bahkan bisa masuk final," pungkasnya. (Gg)
Baca

Dirayu Lewat Medsos, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Madiun Kota - Samsuri, Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali harus berurusan dengan Polres Madiun Kota akibat menggelapkan sepeda motor milik Yuliana Rumbian, Warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kejadian ini bermula saat Yuliana berkenalan dengan Samsuri melalui akun jejaring sosial Facebook. Perkenalan ini berlanjut melalui telepon dan Whatsapp. Setengah bulan kemudian, tersangka Samsuri dan korban janjian bertemu. Tersangka meminta korban untuk menjemput dirinya di Terminal Purboyo Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah bertemu, keduanya lantas berboncengan menuju Jalan Diponegoro untuk mencari makan dan dilanjutkan ke salah satu hotel Purboyo. Pasca berasyik masyuk di hotel, korban Yuliana lantas dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar mau meminjamkan sepeda motornya.
"Korban diberi janji akan dinikahi dan Alasan tersangka pinjam sepeda motor tersebut akan digunakan ketempat adiknya untuk pinjam uang," kata AKP. Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, Kamis (20/4/17) saat melakukan rilis dihadapan Awak Media.
Setelah berhasil meminjam sepeda motor korban, tersangka langsung kabur ke Boyolali dan sepeda motor korban tidak dikembalikan. Merasa ditipu, lantas korban melaporkan ulah tersangka ke Polsek Kartoharjo, Kota Madiun.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu setengah bulan, petugas Buser Polsek Kartoharjo berhasil menangkap tersangka di Solo sekaligus barang bukti berupa sepeda motor, STNK dan surat keterangan dari leasing.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP sub 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gg) 
Madiun Kota - Samsuri, Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali harus berurusan dengan Polres Madiun Kota akibat menggelapkan sepeda motor milik Yuliana Rumbian, Warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kejadian ini bermula saat Yuliana berkenalan dengan Samsuri melalui akun jejaring sosial Facebook. Perkenalan ini berlanjut melalui telepon dan Whatsapp. Setengah bulan kemudian, tersangka Samsuri dan korban janjian bertemu. Tersangka meminta korban untuk menjemput dirinya di Terminal Purboyo Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah bertemu, keduanya lantas berboncengan menuju Jalan Diponegoro untuk mencari makan dan dilanjutkan ke salah satu hotel Purboyo. Pasca berasyik masyuk di hotel, korban Yuliana lantas dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar mau meminjamkan sepeda motornya.
"Korban diberi janji akan dinikahi dan Alasan tersangka pinjam sepeda motor tersebut akan digunakan ketempat adiknya untuk pinjam uang," kata AKP. Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, Kamis (20/4/17) saat melakukan rilis dihadapan Awak Media.
Setelah berhasil meminjam sepeda motor korban, tersangka langsung kabur ke Boyolali dan sepeda motor korban tidak dikembalikan. Merasa ditipu, lantas korban melaporkan ulah tersangka ke Polsek Kartoharjo, Kota Madiun.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu setengah bulan, petugas Buser Polsek Kartoharjo berhasil menangkap tersangka di Solo sekaligus barang bukti berupa sepeda motor, STNK dan surat keterangan dari leasing.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP sub 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gg) 
Baca

Budidaya Tanaman Jahe Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat

Madiun - Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Madiun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat petani kebun yaitu memberikan bantuan bibit jahe merah yang bisa ditanam dengan sistem vertikultur.
Tehnik ini dianggap mudah karena bisa menghemat lahan dan air dengan cara menempatkan bibit disebuah wadah yang disusun secara vertikal. Tehnik ini dianggap bisa menghasilkan panen yang maksimal.
Menurut Ir. Supadi, MM, Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bakti Sosial Terpadu (BST) telah memberikan bantuan bibit jahe merah untuk Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Desa Geger, Kecamatan Geger, dan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. "Masyarakat dibantu bibit jahe merah sebanyak 250 polibag untuk dikembangkan," ujarnya.
Setelah berhasil dikembangkan, hasil panen jahe merah tersebut sebagaian akan dikembangkan lagi sebagai bibit dan yang sebagian bisa di olah menjadi ekstrak minuman herbal oleh Kelompok Wanita Tani wilayah masing-masing. "Kalau nanti skala besar bisa bekerjasama dengan pabrik atau industri besar," lanjut Supadi.
Dijelaskan, usia pemanenan disesuaikan dengan tujuan produk yang akan dijual. Tanaman jahe merah ini dapat dipanen minimal pada usia 10 bulan karena diusia ini kandungan air dari jahe merah masih banyak. "Namun bila untuk obat, jamu maupun minuman instan, usia pemanenan minimal satu tahun," imbuhnya.
Karena dianggap mempunyai potensi ekonomi yang bagus dan tidak memerlukan lahan yang luas, penanaman jahe merah ini akan menjadi primadona. Bukan hanya itu, dalam jangka panjang, banyak industri maupun pabrik jamu yang membutuhkan jahe dalam skala besar.
Agar penanaman ini berjalan secara kontinue, Dinas Pertanian dan Perikanan melalui Bidang Perkebunan senantiasa melakukan penyuluhan dan pendampingan pada masyarakat yang sudah menerima bantuan bibit jahe merah.

"Diharapkan, apabila sudah panen nanti bisa membantu perekonomian masyarakat di Kabupaten Madiun sesuai dengan visi Menuju Masyarakat Kabupaten Madiun Lebis Sejahtera 2018," pungkasnya. (Gg)
Madiun - Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Madiun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat petani kebun yaitu memberikan bantuan bibit jahe merah yang bisa ditanam dengan sistem vertikultur.
Tehnik ini dianggap mudah karena bisa menghemat lahan dan air dengan cara menempatkan bibit disebuah wadah yang disusun secara vertikal. Tehnik ini dianggap bisa menghasilkan panen yang maksimal.
Menurut Ir. Supadi, MM, Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bakti Sosial Terpadu (BST) telah memberikan bantuan bibit jahe merah untuk Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Desa Geger, Kecamatan Geger, dan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. "Masyarakat dibantu bibit jahe merah sebanyak 250 polibag untuk dikembangkan," ujarnya.
Setelah berhasil dikembangkan, hasil panen jahe merah tersebut sebagaian akan dikembangkan lagi sebagai bibit dan yang sebagian bisa di olah menjadi ekstrak minuman herbal oleh Kelompok Wanita Tani wilayah masing-masing. "Kalau nanti skala besar bisa bekerjasama dengan pabrik atau industri besar," lanjut Supadi.
Dijelaskan, usia pemanenan disesuaikan dengan tujuan produk yang akan dijual. Tanaman jahe merah ini dapat dipanen minimal pada usia 10 bulan karena diusia ini kandungan air dari jahe merah masih banyak. "Namun bila untuk obat, jamu maupun minuman instan, usia pemanenan minimal satu tahun," imbuhnya.
Karena dianggap mempunyai potensi ekonomi yang bagus dan tidak memerlukan lahan yang luas, penanaman jahe merah ini akan menjadi primadona. Bukan hanya itu, dalam jangka panjang, banyak industri maupun pabrik jamu yang membutuhkan jahe dalam skala besar.
Agar penanaman ini berjalan secara kontinue, Dinas Pertanian dan Perikanan melalui Bidang Perkebunan senantiasa melakukan penyuluhan dan pendampingan pada masyarakat yang sudah menerima bantuan bibit jahe merah.

"Diharapkan, apabila sudah panen nanti bisa membantu perekonomian masyarakat di Kabupaten Madiun sesuai dengan visi Menuju Masyarakat Kabupaten Madiun Lebis Sejahtera 2018," pungkasnya. (Gg)
Baca
 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099