Madiun Kota, Investigasi : Penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastic berwarna hitam
gegerkan kampus STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun,
Selasa (3/1/16). Mayat bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram dan tinggi 49 cm itu
ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas Cleaning Servis bernama
Maryani yang saat itu hendak membuang sampah dan langsung melaporkannya ke
pihak Kepolisian.
"Saat akan membuang sampah, ia (Maryani) curiga karena
bungkusan yang dia bawa terasa berat. Setelah dibuka, Maryani mendapati sosok bayi laki-laki
yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Madiun
Kota, AKP Logos Bintoro, Selasa (3/1/17) kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian Resor
Madiun Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Logos Bintoro, Polisi
mendapatkan keterangan bahwa yang membuang bayi malang tersebut adalah
mahasiswi STIKES Bhakti Husada Mulya sendiri berinisial IA yang saat ini
menghuni kamar nomor tiga di Asrama Kampus.
Dilanjutkan, Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati IA
sedang terkulai lemas di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan kebidanan, juga
ditemukan tanda-tanda seperti wanita yang baru saja melahirkan. “Selanjutnya,
aparat Polres Madiun Kota menangkap IA (19), mahasiswi
semester satu STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,”
jelasnya.
Karena IA masih dalam kondisi lemas, maka pihak Polres Madiun Kota
lantas merujuknya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Walaupun demikian,
Mahasiswi asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu tetap akan diproses
secara hokum akibat membuang bayi di
kampusnya.
"Saat ini IA masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, kita
belum mengetahui pria yang menghamili IA. Sebab, diketahui status IA belum
menikah atau kawin,” lanjut Logos.
Polisi juga belum mengetahui motif pembuangan bayi itu,
karena belum bisa meminta keterangan lebih jauh dari IA karena masih dirawat di
rumah sakit. "Nanti kalau sudah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siapa
yang menghamilinya," kata Logos.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Intan Ariani
ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi dibelakang asrama putri kampus
Akademi Kebidanan (Akbid) Stikes Bhakti Husada Madiun. Selain tersangka, Polisi
hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap ayah biologis bayi.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Madiun Kota sudah memeriksa
sekitar lima saksi baik dari pihak kampus maupun pihak keluarga tersangka.
“Sampai saat ini belum ada perintah dari ayah biologis, jadi atas kemauan dia
sendiri,” lanjut AKP. Logos.
Ditambahkan, tersangka akan terancam dijerat dengan pasal 349 KUHP
tentang pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap bayi dengan ancaman
selama tujuh tahun penjara. (p-76)

Posting Komentar