Mahasiswi Pembuang Mayat Bayi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Madiun Kota, Investigasi : Penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastic berwarna hitam gegerkan kampus STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun, Selasa (3/1/16). Mayat bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram dan tinggi 49 cm itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas Cleaning Servis bernama Maryani yang saat itu hendak membuang sampah dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saat akan membuang sampah, ia (Maryani) curiga karena bungkusan yang dia bawa terasa berat. Setelah dibuka, Maryani mendapati sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Selasa (3/1/17) kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Logos Bintoro, Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang membuang bayi malang tersebut adalah mahasiswi STIKES Bhakti Husada Mulya sendiri berinisial IA yang saat ini menghuni kamar nomor tiga di Asrama Kampus.
Dilanjutkan, Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati IA sedang terkulai lemas di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan kebidanan, juga ditemukan tanda-tanda seperti wanita yang baru saja melahirkan. “Selanjutnya, aparat Polres Madiun Kota menangkap IA (19), mahasiswi semester satu STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” jelasnya.
Karena IA masih dalam kondisi lemas, maka pihak Polres Madiun Kota lantas merujuknya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Walaupun demikian, Mahasiswi asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu tetap akan diproses secara hokum akibat membuang bayi di kampusnya.
"Saat ini IA masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, kita belum mengetahui pria yang menghamili IA. Sebab, diketahui status IA belum menikah atau kawin,” lanjut Logos.
Polisi juga belum mengetahui motif pembuangan bayi itu, karena belum bisa meminta keterangan lebih jauh dari IA karena masih dirawat di rumah sakit. "Nanti kalau sudah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siapa yang menghamilinya," kata Logos.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Intan Ariani ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi dibelakang asrama putri kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Stikes Bhakti Husada Madiun. Selain tersangka, Polisi hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap ayah biologis bayi.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Madiun Kota sudah memeriksa sekitar lima saksi baik dari pihak kampus maupun pihak keluarga tersangka. “Sampai saat ini belum ada perintah dari ayah biologis, jadi atas kemauan dia sendiri,” lanjut AKP. Logos.

Ditambahkan, tersangka akan terancam dijerat dengan pasal 349 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap bayi dengan ancaman selama tujuh tahun penjara. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099