Salah Gunakan Visa, Dua Warga Tiongkok Dideportasi

Madiun –Karena menyalahgunakan dokumen keimigrasian berupa Visa kunjungan yang digunakan untuk kegiatan bisnis suplier Handphone merk Vivo, Wei Xiangxin, (27th) dan Liang Yiquan (29th), yang keduanya adalah warga Tiongkok dideportasi kenegara asalnya oleh pihak Imigrasi kelas II Madiun. Sabtu (14/1/17).
Dengan dikawal empat petugas Imigrasi kelas II Madiun, kedua warga Tiongkok ini diberangkatkan dari menuju negaranya dari Bandara Internasional Juanda Surabaya diterbangkan menuju bandara Internasional Baiyun Guangzhou China.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, SH., MM, mengatakan, Dua WNA dideportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap."Dua WNA kita deportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap," kata Kristianto.
Sebelum kita proses di kantor Imigrasi, lanjut Kristianto, kedua WNI Tiongkok ditangkap di kantor Centre Vivo Jalan Mayjen Sungkono No. 54, Kota Madiun, pada 5 Januari 2017. "Saat ditangkap petugas mendapati kedua WNA," pungkasnya (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099