Madiun –Karena
menyalahgunakan dokumen keimigrasian berupa Visa kunjungan yang digunakan untuk
kegiatan bisnis suplier Handphone merk Vivo, Wei Xiangxin, (27th) dan Liang
Yiquan (29th), yang keduanya adalah warga Tiongkok dideportasi kenegara asalnya
oleh pihak Imigrasi kelas II Madiun. Sabtu (14/1/17).
Dengan dikawal
empat petugas Imigrasi kelas II Madiun, kedua warga Tiongkok ini diberangkatkan
dari menuju negaranya dari Bandara Internasional Juanda Surabaya diterbangkan
menuju bandara Internasional Baiyun Guangzhou China.
Saat memberi
keterangan pada Wartawan, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto,
SH., MM, mengatakan, Dua WNA dideportasi karena melanggar Pasal 75 tentang
keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap."Dua WNA kita
deportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki
dokumentasi lengkap," kata Kristianto.
Sebelum kita
proses di kantor Imigrasi, lanjut Kristianto, kedua WNI Tiongkok ditangkap di
kantor Centre Vivo Jalan Mayjen Sungkono No. 54, Kota Madiun, pada 5 Januari
2017. "Saat ditangkap petugas mendapati kedua WNA," pungkasnya (p-76)

Posting Komentar