Madiun
Kota - IPM, pengemudi bus pariwisata yang juga warga Kelurahan Lukluk,
Kecamatan Manguwi, Kabupaten Badung, Bali ini harus berurusan dengan
Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan melakukan transaksi jual beli
narkoba.
kronologi
penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa
diseputaran Jalan Urip Sumoharjo Kota Madiun hingga Jalan Raya Solo Kabupaten
Madiun sering dilakukan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka.
Setelah dilakukan pemantauan, Informasi yang masuk ternyata benar, ketika
tersangka melintas di timur lampu traffich light tepatnya di Jalan raya solo KM
4 Desa Sukolilo Jiwan, dengan mengendarai sepeda motor langsung ditangkap oleh
anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota.
Saat
memberikan keterangan, AKP. Sukono, Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota
mengatakan IPM yang merupakan pengemudi bus antar kota antar propinsi. Saat
mengemudikan busnya, sesampai di PPU Maospati mampir disebuah warung menanyakan
apa ada teman kencan dan berjanji akan mampir lagi kalau memang sudah ada.
Beberapa
hari kemudian, di PPU Maospati, IPM bertemu dengan seorang perempuan berinisial
NTS. Warga Desa Karang Tengah Prandon, Kec/Kab Ngawi dan melakukan transaksi
kencan sembari mengkonsumsi sabu. Setelah tiga kali pertemuan untuk
mengkonsumsi narkoba, IPM tertangkap. "Kedua pelaku adalah pemakai, mereka
sudah tiga kali melakukan pertemuan semuanya di Madiun," ujar
Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota.
Dilanjutkan,
anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota juga melakukan penggeledahan di
penginapan tersangka NTS dan mendapati peralatan untuk menghisap sabu dan sisa
narkotika jenis sabu di dalam pipet.
Saat
dilakukan pengembangan, NTS mengatakan bahwa barang haram ini didapat dari
temannya yang dari Madiun namun setelah dilacak nomor hp yang ada sudah off.
"Tersangka
akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12
tahun," pungkasnya. (Gg)

Posting Komentar