Kedapatan Bawa Narkoba, Sopir Bus Antar Kota Ditangkap Polisi

Madiun Kota - IPM, pengemudi bus pariwisata yang juga warga Kelurahan Lukluk, Kecamatan Manguwi, Kabupaten Badung, Bali ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba.
kronologi penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa diseputaran Jalan Urip Sumoharjo Kota Madiun hingga Jalan Raya Solo Kabupaten Madiun sering dilakukan untuk transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka. Setelah dilakukan pemantauan, Informasi yang masuk ternyata benar,  ketika tersangka melintas di timur lampu traffich light tepatnya di Jalan raya solo KM 4 Desa Sukolilo Jiwan, dengan mengendarai sepeda motor langsung ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota.
Saat memberikan keterangan, AKP. Sukono, Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota mengatakan IPM yang merupakan pengemudi bus antar kota antar propinsi. Saat mengemudikan busnya, sesampai di PPU Maospati mampir disebuah warung menanyakan apa ada teman kencan dan berjanji akan mampir lagi kalau memang sudah ada.
Beberapa hari kemudian, di PPU Maospati, IPM bertemu dengan seorang perempuan berinisial NTS. Warga Desa Karang Tengah Prandon, Kec/Kab Ngawi dan melakukan transaksi kencan sembari mengkonsumsi sabu. Setelah tiga kali pertemuan untuk mengkonsumsi narkoba, IPM tertangkap. "Kedua pelaku adalah pemakai, mereka sudah tiga kali melakukan pertemuan semuanya di Madiun," ujar Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota.
Dilanjutkan, anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota juga melakukan penggeledahan di penginapan tersangka NTS dan mendapati peralatan untuk menghisap sabu dan sisa narkotika jenis sabu di dalam pipet.
Saat dilakukan pengembangan, NTS mengatakan bahwa barang haram ini didapat dari temannya yang dari Madiun namun setelah dilacak nomor hp yang ada sudah off.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Gg)


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099