Cabuli Ketiga Siswinya, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi

Kota Madiun – Guru yang seharusnya digugu dan ditiru malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap siswinya sendiri. Hal ini dilakukan oleh Anas Mustofa, oknum guru honorer, warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang mengajar disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Madiun. Anas Mustofa berdalih ingin mengajarkan spiritual kepada siswinya, namun malah mencabulinya.
 Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, 23 Agustus 2017. Dan semuanya terjadi di lokasi yang sama yakni di tanggul atau tepi Sungai Ngebrak, Kelurahan Josenan sekitar pukul 19.30 WIB.
“Ini hanya akal bulus tersangka saja untuk memperdaya korban. Terpengaruh bujuk rayu guru cabul tersebut, ketiga siswi itu akhirnya mengikuti saja saat diajak untuk belajar spiritual di pinggir sungai,” kata Kapolsek Taman, Kota Madiun. Senin (04/09)
Dilanjutkan, berdasarkan keterangan korban kejadian berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, 23 Agustus 2017, dan seluruh korban dicabuli di lokasi yang sama di tanggul kali Ngebrak, serta pada jam yang hampir sama sekitar pukul 19.30 WIB.
“Terpengaruh bujuk rayu sang guru, para siswi ini mengikuti saja diajari di pinggir sungai, hingga sang guru leluasa meraba-raba bagian tubuh anak didiknya tersebut,” lanjut Kompol Agus.
Namun kelakuan menyimpang dari guru yang diperbantukan untuk mengajar kesenian ini tidak berlangsung lama, pasalnya ketiga siswi yang dicabulinya tersebut akhirnya buka suara dan menceritakan pada pihak sekolah. Saat ditanya, ketiga siswi tersebut digerayangi bagian-bagian vital, diraba-raba, namun tidak ditelanjangi. “Setelah Mendapat laporan dan disertai bukti-bukti akhirnya tersangka kita tangkap di rumahnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017, dan saat ini tersangka kita titipkan di tahanan Polres Madiun Kota,” jelentreh Kapolsek Taman.
Tersangka nantinya diancam dengan pasal 76E undang-undang nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun. (Gg)


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099