Kota Madiun – Guru yang seharusnya
digugu dan ditiru malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap
siswinya sendiri. Hal ini dilakukan oleh Anas Mustofa, oknum guru honorer,
warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang mengajar disalah
satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Madiun. Anas Mustofa berdalih ingin
mengajarkan spiritual kepada siswinya, namun malah mencabulinya.
Kapolsek Taman, Kompol Agus
Suharyono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berlangsung selama tiga
hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, 23 Agustus 2017. Dan semuanya terjadi
di lokasi yang sama yakni di tanggul atau tepi Sungai Ngebrak, Kelurahan
Josenan sekitar pukul 19.30 WIB.
“Ini hanya akal bulus tersangka saja untuk memperdaya korban.
Terpengaruh bujuk rayu guru cabul tersebut, ketiga siswi itu akhirnya mengikuti
saja saat diajak untuk belajar spiritual di pinggir sungai,” kata Kapolsek
Taman, Kota Madiun. Senin (04/09)
Dilanjutkan, berdasarkan keterangan korban kejadian berlangsung
selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 21, 22, 23 Agustus 2017, dan
seluruh korban dicabuli di lokasi yang sama di tanggul kali Ngebrak, serta pada
jam yang hampir sama sekitar pukul 19.30 WIB.
“Terpengaruh bujuk rayu sang guru, para siswi ini mengikuti saja
diajari di pinggir sungai, hingga sang guru leluasa meraba-raba bagian tubuh
anak didiknya tersebut,” lanjut Kompol Agus.
Namun kelakuan menyimpang dari guru yang diperbantukan untuk
mengajar kesenian ini tidak berlangsung lama, pasalnya ketiga siswi yang
dicabulinya tersebut akhirnya buka suara dan menceritakan pada pihak sekolah.
Saat ditanya, ketiga siswi tersebut digerayangi bagian-bagian vital,
diraba-raba, namun tidak ditelanjangi. “Setelah Mendapat laporan dan disertai
bukti-bukti akhirnya tersangka kita tangkap di rumahnya pada hari Kamis tanggal
31 Agustus 2017, dan saat ini tersangka kita titipkan di tahanan Polres Madiun
Kota,” jelentreh Kapolsek Taman.
Tersangka nantinya diancam dengan pasal 76E undang-undang nomor 35
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15
tahun. (Gg)

Posting Komentar