Media RI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Media Radar Indonesia - Sidik
Kasus yang ke 6 Tahun 2017, Media Radar Indonesia menggelar tasyakuran dikantor
pusat Jalan Raya Mlirip No. 47 A, Mojokerto.
Selain tasyakuran, Media Radar
Indonesia - Sidik Kasus juga memberikan santunan dan bingkisan kepada 100 anak
yatim. Ini dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur karena semakin bertambahnya
usia, Media Radar Indonesia - Sidik Kasus juga semakin berkembang.
Yadi, SIP, Pemimpin Redaksi Media
Radar Indonesia - Sidik Kasus mengatakan bahwa seluruh anggota Media Radar
Indonesia - Jejak Kasus harus mengikuti aturan yang ada, tidak boleh melenceng
dari aturan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. "Wartawan Radar Indonesia
tidak boleh menulis berita bohong, apabila nekat menulis, maka redaksi tidak
akan menayangkannya," tegas Yadi, Jumat (15/9/17)
Pemimpin Media Radar Indonesia
ini juga berharap dengan usia yang semakin bertambah dewasa, maka semakin eksis
dan berkembang menjadi media yang disegani. "Perlu diketahui, Saat ini
Media Radar Indonesia sudah ada di 4 Provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah,
Bali dan Kalimantan Utara. Di Jawa Timur sendiri sudah 85 persen,"
pungkasnya.
Yang lebih membanggakan, selain
mengadakan tasyakuran, jiwa kepedulian terhadap saudara-saudara yang kurang
mampu juga tampak saat pembagian bingkisan serta santunan kepada anak yatim. Selain
itu, Media Radar Indonesia – Sidik Kasus juga dilakukan evaluasi dan pemberian
apresiasi kepada Wartawan tingkat utama, madya serta pemberian piala bergilir
kepada wartawan anggota Media Radar Indonesia - Sidik Kasus yang dianggap
berprestasi. (Gg)


Posting Komentar