Berita Terkini

Salah Gunakan Visa, Dua Warga Tiongkok Dideportasi

Madiun –Karena menyalahgunakan dokumen keimigrasian berupa Visa kunjungan yang digunakan untuk kegiatan bisnis suplier Handphone merk Vivo, Wei Xiangxin, (27th) dan Liang Yiquan (29th), yang keduanya adalah warga Tiongkok dideportasi kenegara asalnya oleh pihak Imigrasi kelas II Madiun. Sabtu (14/1/17).
Dengan dikawal empat petugas Imigrasi kelas II Madiun, kedua warga Tiongkok ini diberangkatkan dari menuju negaranya dari Bandara Internasional Juanda Surabaya diterbangkan menuju bandara Internasional Baiyun Guangzhou China.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, SH., MM, mengatakan, Dua WNA dideportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap."Dua WNA kita deportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap," kata Kristianto.
Sebelum kita proses di kantor Imigrasi, lanjut Kristianto, kedua WNI Tiongkok ditangkap di kantor Centre Vivo Jalan Mayjen Sungkono No. 54, Kota Madiun, pada 5 Januari 2017. "Saat ditangkap petugas mendapati kedua WNA," pungkasnya (p-76)

Madiun –Karena menyalahgunakan dokumen keimigrasian berupa Visa kunjungan yang digunakan untuk kegiatan bisnis suplier Handphone merk Vivo, Wei Xiangxin, (27th) dan Liang Yiquan (29th), yang keduanya adalah warga Tiongkok dideportasi kenegara asalnya oleh pihak Imigrasi kelas II Madiun. Sabtu (14/1/17).
Dengan dikawal empat petugas Imigrasi kelas II Madiun, kedua warga Tiongkok ini diberangkatkan dari menuju negaranya dari Bandara Internasional Juanda Surabaya diterbangkan menuju bandara Internasional Baiyun Guangzhou China.
Saat memberi keterangan pada Wartawan, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, SH., MM, mengatakan, Dua WNA dideportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap."Dua WNA kita deportasi karena melanggar Pasal 75 tentang keimigrasian dan tidak memiliki dokumentasi lengkap," kata Kristianto.
Sebelum kita proses di kantor Imigrasi, lanjut Kristianto, kedua WNI Tiongkok ditangkap di kantor Centre Vivo Jalan Mayjen Sungkono No. 54, Kota Madiun, pada 5 Januari 2017. "Saat ditangkap petugas mendapati kedua WNA," pungkasnya (p-76)

Baca

Suasana Haru Selimuti Prosesi Sertijab Kapolres Madiun Kota

Madiun Kota–Suasana haru menyelimuti seluruh jajaran Kepolisian Resor Madiun Kota saat melaksanakan upacara lepas sambut Kapolres Madiun Kota dari AKBP Susetyo Purnomo Condro, SH, S.I.K, M.Si diserah terimakan kepada pejabat Kapolres Madiun Kota yang baru, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, SH, S.I.K.Rabu (11/1/17). Upacara pisah sambut yang dilaksanakan dihalaman Mapolresta Madiun ini berjalan khidmat dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota Polres Madiun Kota.
Saat diwawancarai usai serah terima, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa secara pribadi dirinya memohon maaf jika selama tujuh bulan masa jabatan sebagai Kapolres Madiun Kota, ada tindakan yang kurang berkenan.
"Ada dua perkara yang masuk pada tahun lalu yang sudah diserahkan dan sudah ditingkatkan tahap penyidikan. Tentunya nanti akan dilanjutkan oleh Kapolres yang baru untuk menentukan target target," ungkap AKBP Susatyo Condro, yang kini bertugas di Pamen Sops Polri TTK.
Sedangkan Kapolresta Madiun yang baru mengatakan, selain meneruskan dan melanjutkan tugas Kapolres Madiun Kota yang lama, dirinyan akan bersilaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat agar wilayah Kota Madiun tetap kondusif. "Tentunya kita akan melakukan tugas pokok dulu terkait kamtibmas dan menindak lanjuti beberapa kasus korupsi juga narkoba yang menjadi atensi publik sesuai arahan dari Bareskrim dan menjadi prioritas," terang AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan SH, S.I.K.
Sementara, prosesi pisah sambut Kapolres Madiun Kota diisi dengan berbagai pertunjukkan pencak silat dari anggota Polres Madiun Kota maupun dari berbagai perguruan silat yang ada di Kota Madiun. Tujuannya adalah mengenalkan bahwa Madiun adalah Kampung Pesilat. Selain itu, Kapolres Madiun Kota juga dianugerahi sebagai warga kehormatan dari Paguyuban Pencak Silat.

Saat pelaksanaan upacara Payung Pora dan Pedang Pora, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si tidak kuasa menahan keharuan. Sembari berjalan keluar, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si berjabat tangan sembari memeluk satu persatu jajaran petinggi Polres Madiun Kota sebagai bukti eratnya jalinan kebersamaan yang telah dilalui. (p-76)
Madiun Kota–Suasana haru menyelimuti seluruh jajaran Kepolisian Resor Madiun Kota saat melaksanakan upacara lepas sambut Kapolres Madiun Kota dari AKBP Susetyo Purnomo Condro, SH, S.I.K, M.Si diserah terimakan kepada pejabat Kapolres Madiun Kota yang baru, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, SH, S.I.K.Rabu (11/1/17). Upacara pisah sambut yang dilaksanakan dihalaman Mapolresta Madiun ini berjalan khidmat dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota Polres Madiun Kota.
Saat diwawancarai usai serah terima, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa secara pribadi dirinya memohon maaf jika selama tujuh bulan masa jabatan sebagai Kapolres Madiun Kota, ada tindakan yang kurang berkenan.
"Ada dua perkara yang masuk pada tahun lalu yang sudah diserahkan dan sudah ditingkatkan tahap penyidikan. Tentunya nanti akan dilanjutkan oleh Kapolres yang baru untuk menentukan target target," ungkap AKBP Susatyo Condro, yang kini bertugas di Pamen Sops Polri TTK.
Sedangkan Kapolresta Madiun yang baru mengatakan, selain meneruskan dan melanjutkan tugas Kapolres Madiun Kota yang lama, dirinyan akan bersilaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat agar wilayah Kota Madiun tetap kondusif. "Tentunya kita akan melakukan tugas pokok dulu terkait kamtibmas dan menindak lanjuti beberapa kasus korupsi juga narkoba yang menjadi atensi publik sesuai arahan dari Bareskrim dan menjadi prioritas," terang AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan SH, S.I.K.
Sementara, prosesi pisah sambut Kapolres Madiun Kota diisi dengan berbagai pertunjukkan pencak silat dari anggota Polres Madiun Kota maupun dari berbagai perguruan silat yang ada di Kota Madiun. Tujuannya adalah mengenalkan bahwa Madiun adalah Kampung Pesilat. Selain itu, Kapolres Madiun Kota juga dianugerahi sebagai warga kehormatan dari Paguyuban Pencak Silat.

Saat pelaksanaan upacara Payung Pora dan Pedang Pora, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si tidak kuasa menahan keharuan. Sembari berjalan keluar, AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK, M.Si berjabat tangan sembari memeluk satu persatu jajaran petinggi Polres Madiun Kota sebagai bukti eratnya jalinan kebersamaan yang telah dilalui. (p-76)
Baca

Dinas PU Binamarga Kabupaten Magetan Kejar Target Kerja

Magetan -Kabupaten Magetan terus berbenah  dalam  mengejar target perbaikan infrastruktur untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Magetan khususnya Dinas Bina Marga yang di Komandoi  Kepala Dinas PU BMCK Ir.Hergunadi,S.T,M.T,melalui  Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Dinas PU Kabupaten Magetan Jawa Timur  Muhtar Wahid S.ST,MT tetap  optimis dalam mengejar target pekerjaan yang di embannya.
Saat ini menjadi perhatian khusus Bidang Bina Marga yakni jalan twin road Sukomoro- Maospati yang hingga saat ini sedang berjalan dan juga renovasi  pasar sayur Magetan yang beberapa bulan lalu mengalami musibah kebakaran.
Dengan keterbatasan waktu di tambah cuaca yang sering hujan membuat target-target yang di tentukan sedikit mengalami  kendala namun demikian pihaknya tetap berkomitmen bahwa semua bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
”Prinsipnya saya bekerja sesuai dengan aturan yang ada,bila pekerjaan ada keterlambatan ada denda dan bila ada kerusakan tentunya di perbaiki,”tegasnya.
Di akuinya memang ada sedikit keterlambatan di awal mulai pekerjaan akibat  lelang yang sedikit mengalami keterlambatan sehinga  awal mulai pekerjaan mundur ,namun semua itu menjadi kewajibannya menyelesaikannya  sebaik  mungkin penuh dengan tanggungjawab. “Semua pekerjaan itu tentunya sangat di tunggu masyarakat penyelesaiannya,dan prinsipnya  kami ini bekerja di belakang panggung  yang  mendorong sektor-sektor lainnya seperti Pariwisata,Pertanian dan Perdagangan agar berjalan  ”tambahnya.
Di bagian lain bidang yang menjadi  perhatiannya  saat ini untuk  mengejar penyelesaian adalah  renovasi pasar sayur yang terbakar.Saat ini pekerjaan sudah mengalami progres yang terus berjalan.Pedagang merasa sangat terbantu dengan sudah selesainya beberapa kios yang saat ini sudah dapat pakai  oleh beberapa pedagang. “Saya berterimakasih mas kepada Pemerintah Daerah karena sekarang saya sudah bisa memakai kios yang baru dan tidak berjejeran lagi di pinggir jalan,” ungkap Murti(43) yang sedang melayani pembeli di tokonya.

Sedangkan pedagang lainnya saat ini sebagian besar masih bertahan di tenda-tenda pinggir jalan di sekitar pasar sayur Magetan menunggu selesainya  kios-kios mereka di renovasi.(md)
Magetan -Kabupaten Magetan terus berbenah  dalam  mengejar target perbaikan infrastruktur untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Magetan khususnya Dinas Bina Marga yang di Komandoi  Kepala Dinas PU BMCK Ir.Hergunadi,S.T,M.T,melalui  Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Dinas PU Kabupaten Magetan Jawa Timur  Muhtar Wahid S.ST,MT tetap  optimis dalam mengejar target pekerjaan yang di embannya.
Saat ini menjadi perhatian khusus Bidang Bina Marga yakni jalan twin road Sukomoro- Maospati yang hingga saat ini sedang berjalan dan juga renovasi  pasar sayur Magetan yang beberapa bulan lalu mengalami musibah kebakaran.
Dengan keterbatasan waktu di tambah cuaca yang sering hujan membuat target-target yang di tentukan sedikit mengalami  kendala namun demikian pihaknya tetap berkomitmen bahwa semua bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
”Prinsipnya saya bekerja sesuai dengan aturan yang ada,bila pekerjaan ada keterlambatan ada denda dan bila ada kerusakan tentunya di perbaiki,”tegasnya.
Di akuinya memang ada sedikit keterlambatan di awal mulai pekerjaan akibat  lelang yang sedikit mengalami keterlambatan sehinga  awal mulai pekerjaan mundur ,namun semua itu menjadi kewajibannya menyelesaikannya  sebaik  mungkin penuh dengan tanggungjawab. “Semua pekerjaan itu tentunya sangat di tunggu masyarakat penyelesaiannya,dan prinsipnya  kami ini bekerja di belakang panggung  yang  mendorong sektor-sektor lainnya seperti Pariwisata,Pertanian dan Perdagangan agar berjalan  ”tambahnya.
Di bagian lain bidang yang menjadi  perhatiannya  saat ini untuk  mengejar penyelesaian adalah  renovasi pasar sayur yang terbakar.Saat ini pekerjaan sudah mengalami progres yang terus berjalan.Pedagang merasa sangat terbantu dengan sudah selesainya beberapa kios yang saat ini sudah dapat pakai  oleh beberapa pedagang. “Saya berterimakasih mas kepada Pemerintah Daerah karena sekarang saya sudah bisa memakai kios yang baru dan tidak berjejeran lagi di pinggir jalan,” ungkap Murti(43) yang sedang melayani pembeli di tokonya.

Sedangkan pedagang lainnya saat ini sebagian besar masih bertahan di tenda-tenda pinggir jalan di sekitar pasar sayur Magetan menunggu selesainya  kios-kios mereka di renovasi.(md)
Baca

Mahasiswi Pembuang Mayat Bayi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Madiun Kota, Investigasi : Penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastic berwarna hitam gegerkan kampus STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun, Selasa (3/1/16). Mayat bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram dan tinggi 49 cm itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas Cleaning Servis bernama Maryani yang saat itu hendak membuang sampah dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saat akan membuang sampah, ia (Maryani) curiga karena bungkusan yang dia bawa terasa berat. Setelah dibuka, Maryani mendapati sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Selasa (3/1/17) kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Logos Bintoro, Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang membuang bayi malang tersebut adalah mahasiswi STIKES Bhakti Husada Mulya sendiri berinisial IA yang saat ini menghuni kamar nomor tiga di Asrama Kampus.
Dilanjutkan, Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati IA sedang terkulai lemas di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan kebidanan, juga ditemukan tanda-tanda seperti wanita yang baru saja melahirkan. “Selanjutnya, aparat Polres Madiun Kota menangkap IA (19), mahasiswi semester satu STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” jelasnya.
Karena IA masih dalam kondisi lemas, maka pihak Polres Madiun Kota lantas merujuknya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Walaupun demikian, Mahasiswi asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu tetap akan diproses secara hokum akibat membuang bayi di kampusnya.
"Saat ini IA masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, kita belum mengetahui pria yang menghamili IA. Sebab, diketahui status IA belum menikah atau kawin,” lanjut Logos.
Polisi juga belum mengetahui motif pembuangan bayi itu, karena belum bisa meminta keterangan lebih jauh dari IA karena masih dirawat di rumah sakit. "Nanti kalau sudah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siapa yang menghamilinya," kata Logos.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Intan Ariani ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi dibelakang asrama putri kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Stikes Bhakti Husada Madiun. Selain tersangka, Polisi hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap ayah biologis bayi.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Madiun Kota sudah memeriksa sekitar lima saksi baik dari pihak kampus maupun pihak keluarga tersangka. “Sampai saat ini belum ada perintah dari ayah biologis, jadi atas kemauan dia sendiri,” lanjut AKP. Logos.

Ditambahkan, tersangka akan terancam dijerat dengan pasal 349 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap bayi dengan ancaman selama tujuh tahun penjara. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastic berwarna hitam gegerkan kampus STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun, Selasa (3/1/16). Mayat bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram dan tinggi 49 cm itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas Cleaning Servis bernama Maryani yang saat itu hendak membuang sampah dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saat akan membuang sampah, ia (Maryani) curiga karena bungkusan yang dia bawa terasa berat. Setelah dibuka, Maryani mendapati sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Selasa (3/1/17) kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Logos Bintoro, Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang membuang bayi malang tersebut adalah mahasiswi STIKES Bhakti Husada Mulya sendiri berinisial IA yang saat ini menghuni kamar nomor tiga di Asrama Kampus.
Dilanjutkan, Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati IA sedang terkulai lemas di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan kebidanan, juga ditemukan tanda-tanda seperti wanita yang baru saja melahirkan. “Selanjutnya, aparat Polres Madiun Kota menangkap IA (19), mahasiswi semester satu STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” jelasnya.
Karena IA masih dalam kondisi lemas, maka pihak Polres Madiun Kota lantas merujuknya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Walaupun demikian, Mahasiswi asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu tetap akan diproses secara hokum akibat membuang bayi di kampusnya.
"Saat ini IA masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, kita belum mengetahui pria yang menghamili IA. Sebab, diketahui status IA belum menikah atau kawin,” lanjut Logos.
Polisi juga belum mengetahui motif pembuangan bayi itu, karena belum bisa meminta keterangan lebih jauh dari IA karena masih dirawat di rumah sakit. "Nanti kalau sudah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siapa yang menghamilinya," kata Logos.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Intan Ariani ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi dibelakang asrama putri kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Stikes Bhakti Husada Madiun. Selain tersangka, Polisi hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap ayah biologis bayi.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Madiun Kota sudah memeriksa sekitar lima saksi baik dari pihak kampus maupun pihak keluarga tersangka. “Sampai saat ini belum ada perintah dari ayah biologis, jadi atas kemauan dia sendiri,” lanjut AKP. Logos.

Ditambahkan, tersangka akan terancam dijerat dengan pasal 349 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap bayi dengan ancaman selama tujuh tahun penjara. (p-76)
Baca
 
Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. MEDIA RADAR INDONESIA
Copyright © 2014. Radar Indonesia
Template Edited by Radar Indonesia Eks Karesidenan Madiun
Telp/Message : 081249410099